Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Tahun 2021
Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didika Baru (PPDB) TAHUN 2021
SMK NEGERI 1 BANGIL
1. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan Pendidikan dimulai, maka yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan adalah kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB. PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi. Pelaksanaan PPDB pada Tahun Pelajaran 2021/2022 perlu dipersiapkan secara matang yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi.
Jalur Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2021/2022 meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Karena sampai saat ini, di Kabupaten/Kota di Jawa Timur masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, maka sistem layanan PPDB tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan dengan moda dalam jaringan (daring) secara penuh kecuali beberapa Satuan Pendidikan tertentu, dan sekaligus sebagai bahan pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran, pelaksanaan dan pemantauan hasil. Agar semua tahap pada PPDB tahun pelajaran 2021/2022 dapat berjalan dengan baik maka dalam pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 di SMK Negeri 1 Bangil perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 SMK Negeri Bangil. Juknis PPDB dimasudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada semua proses PPDB.
Dasar Pelaksanaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
- Peraturan Gubernur nomor 24 tahun 2021 tanggal 31 Maret 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Timur tahun pelajaran 2021/2022.
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/2045/101.7.1/2021 tanggal 1 April 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa rovinsi Jawa Timur tahun pelajaran 2021/2022.
Tujuan
- Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
- Memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
- Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang lomba Akademik (Pengetahuan dan Teknologi), dan lomba Non Akademik (Olahraga, Seni Budaya, Keagamaan, dan Kepramukaan).
- Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang nilai akademik.
- Memberi kesempatan pada anak guru/tenaga kependidikan, anak tenaga kesehatan, dan/atau orang tua/wali yang pindah tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaikbaiknya.
- Memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi.
2. PERSYARATAN PPDB
- PPDB dilaksanaan secara objektif, transparan dan akuntabel.
- Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021.
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin 4 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 5 meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
- Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021; dan
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
- Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
- Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
- Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa.
- Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak buta warna, tidak bertato dan/atau bertindik.
3. PAGU CALON PESERTA DIDIK BARU
- Pagu calon peserta didik baru paling banyak 36 peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
- Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional serta sesuai perundangan yang berlaku.
- Jumlah siswa yang akan diterima setelah dikurangi jika ada siswa yang tidak naik kelas.
- Pagu di SMK Negeri 1 Bangil
No | Kompetensi Keahlian | Banyak Rombel | Banyak Siswa per Rombel | Banyak Siswa |
1 | Teknik Instalasi Tenaga Listrik | 3 | 36 | 108 |
2 | Teknik Elektronika Industri | 3 | 36 | 108 |
3 | Teknik Mekatronika | 1 | 36 | 36 |
4 | Teknik Ototronik | 1 | 36 | 36 |
5 | Rekayasa Perangkat Lunak | 1 | 36 | 36 |
6 | Teknik Komputer dan Jaringan | 3 | 36 | 108 |
7 | Multimedia | 3 | 36 | 108 |
8 | Produksi dan Siaran Program Televisi | 1 | 36 | 36 |
9 | Tata Busana | 2 | 36 | 72 |
Jumlah | 18 | 648 |
Catatan : Jumlah tersebut belum dikurangi jika ada siswa yang tidak naik
4. TAHAP PENDAFTARAN PPDB
Tahap dan jalur pendaftaran PPDB tahun 2021 sebagai berikut
- Tahap I (Online), terdiri dari Jalur Afirmasi (SMA/SMK), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK) dan Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
- Tahap II (Online), Jalur Prestasi Nilai Akademik (khusus SMA)
- Tahap III (Online), Jalur Zonasi (SMK)
- Tahap IV (Online), Jalur Zonasi (khusus SMA)
- Tahap V (Online), Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)
5. TAHAPAN PENDAFTARAN
- Pengisian Nilai Rapor
Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran:
-
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Mts/SMPK = nilai rata-rata agama)
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) secara online melalui aplikasi PPDB mulai 5 April 2021 sampai dengan 12 April 2021 melalui situs http://rapor.ppdbjatim.net.
- Verifikasi Nilai Rapor
Calon peserta didik baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 12 April 2021 sampai dengan 14 April 2021 melalui situs http://rapor.ppdbjatim.net.
- Pembetulan Nilai Rapor
Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 12 April 2021 sampai dengan 17 April 2021 melalui situs http://rapor.ppdbjatim.net.
- Pengambalian PIN
- Semua calon peserta didik baru mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs http://ppdbjatim.net dimulai tanggal 19 April 2021 s.d. 31 Mei 2021 secara online.
- PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.
- Waktu Pelaksanaan PPDB
No | Kegiatan | Tanggal | Jam | ||
---|---|---|---|---|---|
1 | Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP | 5 April – 10 April 2021 | 01.00 – 23.59 WIB | ||
2 | Verifikasi Nilai Rapor Oleh peserta didik | 12 April – 14 April 2021 | 01.00 – 23.59 WIB | ||
3 | Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP | 12 April – 17 April 2021 | 01.00 – 23.59 WIB | ||
4 | Pengambilan PIN | 19 April – 31 Mei 2021 | 01.00 – 23.59 WIB | ||
5 | PPDB Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK) | ||||
Pendaftaran | 3 – 4 Mei 2021 | 01.00 – 23.59 WIB | |||
Verifikasi dan validasi | 4 – 6 Mei 2021 | Sampai 16.00 WIB | |||
Pengumuman | 7 Mei 2021 | 08.00 WIB | |||
Konfirmasi oleh siswa yang diterima | 7 – 8 Mei 2021 | Sampai 23.59 WIB | |||
6 | Latihan Pendaftaran | 9 – 19 Mei 2021 | 01.00 – 23.59 WIB | ||
7 | PPDB Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA) | ||||
Pendaftaran | 20 – 22 Mei 2021 | 01.00 – 23.59 WIB | |||
Penutupan | 22 Mei 2021 | 23.59 WIB | |||
Pengumuman | 23 Mei 2021 | 08.00 WIB | |||
Konfirmasi oleh siswa yang diterima | 23 – 24 Mei 2021 | Sampai 23.59 WIB | |||
8 | PPDB Jalur Zonasi (SMK) | ||||
Pendaftaran | 24 – 25 Mei 2021 | 01.00 – 23.59 WIB | |||
Penutupan | 25 Mei 2021 | 23.59 WIB | |||
Pengumuman | 26 Mei 2021 | 08.00 WIB | |||
Konfirmasi oleh siswa yang diterima | 26 – 27 Mei 2021 | Sampai 23.59 WIB | |||
9 | PPDB Jalur Zonasi (SMA) | ||||
Pendaftaran | 27 – 29 Mei 2021 | 01.00 – 23.59 WIB | |||
Penutupan | 29 Mei 2021 | 23.59 WIB | |||
Pengumuman | 30 Mei 2021 | 08.00 WIB | |||
Konfirmasi oleh siswa yang diterima | 30 – 31 Mei 2021 | Sampai 23.59 WIB | |||
10 | PPDB Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK) | ||||
Pendaftaran | 31 Mei – 2 Juni 2021 | 01.00 – 23.59 WIB | |||
Penutupan | 2 Juni 2021 | 23.59 WIB | |||
Pengumuman | 3 Juni 2021 | 08.00 WIB | |||
Konfirmasi oleh siswa yang diterima | 3 – 4 Juni 2021 | Sampai 23.59 WIB | |||
11 | Daftar Ulang Online (dengan mengunggah surat keterangan lulus dari SMP/Sederajat) | 14 – 19 Juni 2021 | 01.00 – 23.59 WIB | ||
12 | Verifikasi Keaslian Berkas (oleh SMA/SMK sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat) | 21 – 30 Juni 2021 | Jam Kerja |
6. TATA CARA PENGAMBILAN PIN
- Login ke situs http://ppdbjatim.net dengan menggunakan NPSN, NISN, dan tanggal lahir.
- Siswa melakukan verifikasi nilai rapor semester 1 sampai semester 5.
- Mengisi data, menentukan titik rumah, dan mengunggah Kartu Keluarga.
- Mengunduh PIN beserta informasi Nilai Akhir.
JALUR DAN CARA PENDAFTARAN
PPDB SMK TAHUN 2021
1. JALUR AFIRMASI
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.
- Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh adalah sebanyak maksimal 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak maksimal 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
- Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona;
- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
- Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/
- Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/
- Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/
- Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/
- Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- Apabila dalam poin huruf (e) tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa;
- Jalur afirmasi dari anak buruh, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada huruf (e) dan (f) serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali;
- Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (e), (f), dan /atau (g), sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (i) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau SMPLB;
- Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah di tunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sedangkan sekolah lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada.
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah; dan
- Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam kuota jalur zonasi untuk jenjang SMA, dan dimasukkan kuota jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.
TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK CALON PESERTA DIDIK
JALUR AFIRMASI (SMA/SMK)
- Login ke situs http://ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin (d) ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
- Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal).
- Mengunduh bukti pendaftaran.
KRITERIA PEMERINGKATAN JALUR AFIRMASI (SMA/SMK)
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
- Jarak Domisili Terdekat
- Usia Calon Peserta Didik Baru yang lebih tua
- Waktu pendaftaran
2. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan;
- Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari pagu sekolah;
- Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan, dan;
- Surat Keterangan Domisili.
- Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik PNS/Non PNS dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan;
- Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan, yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID19 di rumah sakit rujukan Provinsi Jawa Timur, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit tempat orang tua/wali bertugas;
- Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
- Dalam hal terdapat sisa kuota jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak tenaga kesehatan, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada jalur anak guru/tenaga kependidikan; dan
- Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.
TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK CALON PESERTA DIDIK
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
- Login ke situs http://ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.
- Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
- Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari direktur rumah sakit tempat orang tuanya bertugas.
- Mengunduh bukti pendaftaran
KRITERIA PEMERINGKATAN JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
- Jarak Domisili Terdekat
- Usia Calon Peserta Didik Baru yang lebih tua
- Waktu pendaftaran
3. JALUR PRESTASI HASIL LOMBA
- Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;
- Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen) dan prestasi hasil lomba bidang non akademik sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
- Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya;
- Dalam hal kuota jalur prestasi berdasarkan hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur Prestasi Nilai Akademik untuk jenjang SMK;
- Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik, pada jenjang SMK calon peserta didik baru dari dalam zona atau luar zona;
- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
- Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
- Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari:
Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
-
-
- Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);
- Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);
- Kompetisi Sains Madrasah (KSM);
- Kompetisi Robotika; dan
- Lomba bidang akademik lainnya.
-
-
- Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:
a) Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
b) Prestasi bidang olahraga:
-
-
- Gala Siswa Indonesia (GSI);
- Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
- Pekan Olahraga Nasional (PON);
- Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
- Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
- Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan
- Paragames Olahraga Nasional.
-
c) Prestasi bidang Keagamaan:
-
-
- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
- Hafiz Qur’an
-
d) Prestasi bidang Pramuka:
-
-
- Jambore Nasional.
-
e) Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya.
- Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
- Diprioritaskan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau Individu.
- Jika pada angka (1) tidak terpenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi kategori beregu atau kelompok.
- Adapun prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima di 1 (satu) satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan.
- Verifikasi dan Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh kepala sekolah asal.
- Apabila didalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya.
- Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat.
- Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf (h) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK CALON PESERTA DIDIK
JALUR PRESTASI HASIL LOMBA
- Login ke situs http://ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
KRITERIA PEMERINGKATAN
JALUR PRESTASI HASIL LOMBA
Jalur Prestasi Hasil Lomba bidang Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan urutan:
- Bobot prestasi (skoring)
- Rerata Nilai Rapor
- Usia calon peserta didik baru yang lebih tua
- Penskoran berdasarkan:
- Delegasi sekolah yang dikirim di tingkat Provinsi/Nasional/Internasional, skor dihitung dengan cara:
1) Delegasi Individu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (individu) sesuai tingkatannya;
2) Delegasi Beregu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (beregu) sesuai tingkatannya.
4. JALUR ZONASI
- Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
- Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan provinsi dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
- Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu sekolah.
- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (e) meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Catatan:
Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
- Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021; dan
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
- Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK CALON PESERTA DIDIK
JALUR ZONASI
- Login ke situs http://ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
KRITERIA PEMERINGKATAN
JALUR ZONASI
Pemeringkatan berdasarkan urutan:
- Jarak Domisili Terdekat
- Usia calon peserta didik baru yang lebih tua
- Waktu Pendaftaran
JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK
- Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
- Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.
- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Ilmu Pengetahuan Alam;
- Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
- Bahasa Inggris.
- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
- Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
- Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
- Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).
- Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
- Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
- Nilai Akhir yang dimaksud pada huruf (l) digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK CALON PESERTA DIDIK
JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK
- Login ke situs http://ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
KRITERIA PEMERINGKATAN PRESTASI NILAI AKADEMIK
Diperingkat berdasarkan urutan:
- Jumlah Nilai Akhir,
- Jika jumlah Nilai Akhir sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran:
-
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
- Waktu Pendaftaran
PENGUMUMAN DAN KONFIRMASI HASIL PPDB
- Pengumuman jalur PPDB yang meliputi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Prestasi Nilai Akademik, dan Jalur Zonasi, diumumkan melalui aplikasi PPDB online pada situs http://ppdbjatim.net.
- Peserta didik yang telah diterima, tidak dapat mendaftar di tahap dan jalur berikutnya.
- Peserta didik yang telah diterima di sekolah pilihannya sesuai jalur yang dipilih, wajib melakukan konfirmasi kesediaan melalui situs http://ppdbjatim.net.
- Peserta didik yang telah diterima dan telah melakukan konfirmasi kesediaan, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- TATA CARA DAFTAR ULANG
- Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
- Daftar ulang dilaksanakan setelah seluruh tahapan PPDB berakhir melalui aplikasi PPDB online pada situs http://ppdbjatim.net.
- Peserta didik yang telah diterima wajib mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal melalui aplikasi PPDB online pada situs http://ppdbjatim.net.
- Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara daring (Online) melalui aplikasi PPDB online pada situs http://ppdbjatim.net.
- Verifikasi berkas akan dilakukan di sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
HELPDESK
Informasi PPDB SMK Negeri 1 Bangil dapat diakses melalui web sekolah pada situs https://smkn1bangil.sch.id
Konsultasi kegiatan PPDB SMKN 1 Bangil dapat dibantu melalui grup telegram dengan situs http://t.me/ppdbnesaba2021
Call centre PPDB Jatim dengan nomor:
Khusus pesan whatsapp :
- 081130550222 (Nophie)
Khusus telepon langsung :
- 081130551222 (Yannu)
- 081130559222 (Hanna)
- 081130560222 (Salwa)