Fasilitas
1. Kondisi Nyata Berdasarkan Hasil Penetapan Mutu Pendidikan (PMP).
a. Lahan.
Luas lahan 2,4 Ha, bersertifikat dengan kondisi sesuai dengan Permendikbud Nomor 40/2008.
b. Bangunan.
1) Kantor Pusat yang terdiri dari:
a) 1 ruang kepala sekolah dilengkapi dengan central CCTV.
b) 1 ruang WMM/TPMPS
c) 4 ruang Waka
d) 1 ruang TU
e) 1 ruang Komite
f) 1 ruang pertemuan
g) 1 ruang guru
h) 1 ruang gudang
i) 1 ruang dapur
j) 1 rumah dinas
k) 1 ruang studio musik
l) 1 ruang server dengan akses bandwidth 900 Mbps Indihome dan 10Mbps Astinet
2) Ruang teori/kelas : 28 ruang dengan luas rata-rata 72 m2 lengkap dengan perabotannya berisi dengan kapasitas 36 orang siswa. (Sesuai dengan permendikbud).
3) Gedung workshop : 4 gedung untuk 1 Paket Keahlian Teknik Instalasi tenaga Listrik, Teknik Elektronika Industri, Teknik Mekatronika dan Teknik Ototronik dan Busana Butik, lengkap dengan peralatan praktik yang memadai.
4) Gedung perpustakaan 2 lengkap dengan perlengkapannya.
5) Laboratorium multimedia/komputer terdiri atas:
a) 5 ruang untuk kompetensi keahlian Multimedia, masing masing 20 PC dan 1 ruang berisi 12 PC,
b) 5 ruang untuk kompetensi keahlian Teknik Komputer Jaringan masing masing 20 PC,
c) 1 Ruang untuk kompetensi keahlian Rekayasa Perangkat dengan 20 laptop
d) 1 Ruang untuk kompetensi keahlian Produksi dan Siaran Program Televisi dengan 20 laptop dan 1 Ruang studio rekaman audio video
e) 1 Ruang untuk kompetensi keahlian Teknik Elektronika Industri dengan 20 PC
f) 1 Ruang untuk kompetensi keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik dengan 40 PC
6) Laboratorium IPA 2 ruang lengkap dengan peralatannya.
7) Ruang BK: 1 ruang.
8) Ruang UKS: 1 ruang lengkap perabotannya.
9) Runag TEFA: 1 ruang beserta kelengkapannya.
10) Ruang BKK: 1 ruang lengkap dengan perabotannya.
11) Ruang LSP: 1 ruang lengkap dengan perabotannya;.
12) Kantin dengan 2 ruang penjualan disertai tempat ruang makan yang memadai.
13) 1 gedung musholla dengan kapasitas 350 jamaah.
14) Parkir sepeda motor dan mobil yang memadai.
15) Toilet siswa/siswi sejumlah 28 ruang yang memadai
16) Toilet guru sejumlah 7 ruang
17) Ruang OSIS: 1 ruang.
18) Ruang gudang umum: 2 ruang.
19) Pos Satpam 2 lokal dengan luas 6 m2 dilengkapi dengan central CCTV.
20) Bengkel Teknik Ototronik dengan ukuran Panjang 24 M dan Lebar 9 Meter.
21) Ruang Kopsis: 1 Ruang
2. Kondisi Ideal Sesuai Permendiknas No. 34/2018 Lampiran VI Tentang Sarana Dan Prasarana SMK/MAK
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan disebutkan bahwa:
a. Satu SMK/MAK memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar. SMK Negeri 1 Bangil memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani 53 rombongan belajar.
b. Luas lahan minimum dapat menampung sarana dan prasarana untuk melayani 3 rombongan belajar. Sedangkan SMK Negeri 1 Bangil mempunyai lahan yang dapat menampung sarana dan prasarana untuk melayani 53 rombongan belajar.
c. Lahan di SMK Negeri 1 Bangil juga memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Memiliki lahan efektif, yaitu lahan yang digunakan untuk mendirikan bangunan, infrastruktur, tempat bermain/berolahraga/upacara, dan praktik.
2) Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses penyelamatan dalam keadaan darurat.
3) Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api, dan tidak menimbulkan potensi merusak sarana dan prasarana.
4) Lahan terhindar dari gangguan-gangguan pencemaran air, kebisingan, dan pencemaran udara.
5) Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, peraturan zonasi, atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat.
6) Status kepemilikan/pemanfaatan hak atas tanah tidak dalam sengketa dan memiliki izin pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu tak terbatas.
d. Persyaratan bangunan juga sudah diperhatikan oleh SMK Negeri 1 Bangil, diantaranya:
1) Koefisien dasar bangunan mengikuti Peraturan Daerah atau maksimum 30% dari luas lahan di luar lahan praktik;
2) Koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
3) Jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), jarak antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
4) Garis sempadan bangunan samping dan belakang mengikuti Peraturan Daerah atau minimum 5 meter.
e. Bangunan di SMK Negeri 1 Bangil juga sudah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Termasuk akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas, alat pemadam kebakaran pada area yang rawan kebakaran, dan setiap ruangan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
SMK Negeri 1 Bangil memiliki sarana ruangan yang dikelompokkan dalam ruang pembelajaran umum, ruang penunjang, dan ruang pembelajaran khusus.
a. Kelompok Ruang Pembelajaran Umum terdiri dari: Ruang Kelas, Ruang Perpustakaan, , Laboratorium Komputer, Tempat parkir, dan meja kursi outdoor tempat literasi peserta didik.
b. Kelompok Ruang Penunjang terdiri dari: Ruang Pimpinan, Ruang Wakil Kepala Sekolah, Ruang Guru, Ruang Tata Usaha, Tempat Beribadah, Ruang Konseling, Ruang UKS, Ruang Organisasi Kesiswaan, Toilet, Gudang, Tempat Bermain/ Berolahraga.
c. Kelompok Ruang Pembelajaran Khusus meliputi ruang praktik yang disesuaikan dengan program keahlian, diantaranya: Laboratorium Multimedia, Laboratorium, Laboratorium IPA, dan Workshop Teknik Instalasi Tenaga Listrik, Workshop Teknik Elektronika Indutri, Workshop Mekatronika, Workshop Ototronik dan Workshop Tata Busana.
SMK Negeri 1 Bangil juga memiliki sarana untuk media pembelajaran yang dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
a. Media Pembelajaran Umum: Komputer/ Laptop, LCD Projector, Alat Peraga pembelajaran sesuai Mata Pelajaran.
b. Media Pembelajaran Khusus sesuai dengan Kompetensi Keahlian masing-masing. Pengadaan Media Pembelajaran bisa dari sekolah atau kreativitas pendidik yang bersangkutan.
Dalam menyikapi kemajuan teknologi informasi, SMK Negeri 1 Bangil juga memfasilitasi jaringan internet yang bisa diakses menggunakan jaringan kabel (network) untuk ruangan-ruangan strategis, juga menggunakan fasilitas Wifi sehingga mudah diakses oleh segenap warga sekolah. Pengamanan area dan ruangan tertentu menggunakan CCTV yang bisa diakses oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan beberapa personal tertentu.