Sertifikasi Profesi bagi Siswa SMK Negeri 1 Bangil (Habis)
Bagaimana menjadikan SMK Negeri 1 Bangil sebagai tempat uji kompetensi? Berikut ini Prosedur Pembentukan Tempat Uji Kompetensi
Proses pembentukan Tempat Uji Kompetensi dilakukan mengikuti pola baku yang digariskan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi melalui tahapan sebagaimana dapat dilihat pada diagram di atas.
- Mengajukan Permohonan
Tempat Uji Kompetensi dipersiapkan pembentukannya oleh lembaga pendidikan dan pelatihan atau oleh suatu organisasi yang legal, dengan Surat Keputusan Penetapan organisasi induk tentang dibentuknya Tempat Uji Kompetensi. Kemudian induk organisasi mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi dengan melampirkan :
+ Surat Permohonan
+ Surat Keputusan Penetapan pembentukan Tempat Uji Kompetensi yang ditandatangani oleh pimpinan induk organisasi
+ Dokumen Kebijakan Sistem Manajemen Mutu
+ Persyaratan administrasi lainnya.
- Menunjuk Tim Asesor Lisensi
+ Setelah menerima permohonan dari organisasi pemohon, maka Lembaga Sertifikasi Profesi menunjuk Tim Asesor.
+ Tim Asesor terdiri atas orang-orang yang mempunyai kapabilitas dan kompetensi untuk melakukan asesmen di Tempat uji Kompetensi.
+ Tim Asesor Lisensi sebagaimana tersebut di atas menerima surat tugas yang ditandatangani oleh Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi.
+ Tim Asesor harus jujur, adil, tidak ada konflik kepentingan dan menjaga kerahasiaan.
- Melakukan Asesmen/ Re-asesmen
+ Setelah segala sesuatu persiapan sudah dilaksanakan, maka pada hari yang disepakati dilakukan asesmen di lokasi calon Tempat Uji Kompetensi.
+ Dilakukan audit kecukupan dan kelayakan dokumen dan sarana yang diperlukan sebagai persyaratan pembentukan Tempat Uji Kompetensi.
+ Jika semua persyaratan sudah tercukupi, maka asesmen dinyatakan selesai.
+ Jika masih terdapat persyaratan yang masih belum tercukupi, maka asesmen akan diulang.
+ Pada saat melakukan asesmen/ re-asesmen Tim Asesor dilarang memungut biaya apapun, untuk menghindari terjadinya pengaruh dalam mengambil keputusan.
- Membuat Laporan Asesmen
+ Setelah selesai melakukan asesmen, Tim Asesor Lisensi melaporkan hasilnya kepada Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi.
+ Semua temuan ketidaksesuaian hasil asesmen disampaikan secara lugas sebagai bahan pengambilan keputusan.
- Membentuk Komite Teknik
+ Untuk membahas laporan ketidaksesuaian hasil temuan Tim Asesor Lisensi, Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi atau dengan mempergunakan sarana rapat pleno.
+ Rapat pleno dimaksud adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus lengkap Lembaga Sertifikasi Profesi.
+ Peserta rapat pleno tidak ada yang memiliki konflik kepentingan dengan calon Tempat Uji Kompetensi yang sedang dibahas.
- Rekomendasi Komite Teknik
+ Setelah pembahasan dinyatakan final, maka rapat pleno memberikan rekomendasi kepada Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi.
+ Jika hasil rekomendasi menyatakan tidak memenuhi syarat, maka permohonan harus diperbaiki. Jika kondisinya sangat parah dan tidak dapat diperbaiki, maka proses tidak dapat dilanjutkan.
- Pemberian Verifikasi
+ Setelah menerima rekomendasi dari Komite Teknik / rapat pleno, maka Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi menerbitkan keputusan status verifikasi pada Tempat Uji Kompetensi pemohon.
+ Kepada Tempat Uji Komptensi terverifikasi diterbitkan Surat Keputusan dan Sertifikat Verifikasi.
- Survailen
+ Pada Tempat Uji Kompetensi terverifikasi dilakukan survailen setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
+ Survailen audit dilakukan untuk memastikan bahwa pada Tempat Uji Kompetensi terverifikasi masih komitmen menjalankan sistem manajemen mutu yang telah dibangun.
+ Jika hasil survailen audit dinyatakan bahwa Tempat Uji Kompetensi terverifikasi tidak lagi komitmen menjalankan sistem manajemen mutu yang telah dibangun, maka status verifikasi akan dibekukan atau dicabut. End Of File