Sertifikasi Profesi bagi Siswa SMK Negeri 1 Bangil (Bagian 2)
- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
LSP merupakan lembaga independen dan professional yang bertugas mengembangkan Standar Kompetensi, Sertifikasi Kompetensi serta Pelaksana Verifikasi Unit -unit Tempat Uji Kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi serta memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi. Kegiatan kerja LSP merujuk kepada Pedoman BNSP 201 / Sertifikat ISO 17024.
LSP melakukan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi atas nama BNSP. Uji kompetensi yang dilakukan oleh LSP,mengacu pada Standar Kompetensi Nasional yang telah dilakukan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sebagai kepanjangan tangan BNSP, LSP berada dibawah kendali dan bertanggung jawab kepada BNSP. Dengan system uji kompetensi seperti ini, jaminan mutu dan kredibilitas sertifikasi akan lebih dapat dipertanggung jawabkan.
Dengan adanya sistem standardisasi dan sertifikasi kompetensi melalui BNSP/LSP, besar kemungkinan kelembagaan bursa kerja akan bergeser ke BNSP/LSP. Hal ini dapat terjadi karena lembaga ini memiliki “database” tenaga kerja yang sudah bersertifikasi dan kompetensi pada berbagai tingkatan. Apalagi kalau “data base” tersebut sudah dapat diakses secara elektronik dan on line.
Oleh karena itu, lembaga-lembaga bursa kerja yang sudah ada, baik pemerintah maupun swasta perlu membangun jejaring kerja sama (Networking) dengan LSP-LSP, agar dapat memberi pelayanan prima kepada pengguna tenaga kerja.
Mengantisipasi hal tersebut maka hadirnya Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi membawa angin segar bagi SDM yang beker ja di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi untuk dapat memiliki sertifikat kompetensi dalam profesinya.
Pengembangan standar kompetensi kerja nasional dan sertifikasi profesi tenaga kerja sangat diperlukan, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta pertumbuhan kebutuhan akan tenaga profesional di bidang TIK .
Pada operasional Lembaga Sertifikasi Profesi tidak dapat melakukan uji kompetensi di seluruh pelosok tanah air tanpa melibatkan institusi lain. Oleh karenanya LSP harus membentuk Tempat Uji Kompetensi di daerah-daerah sebagai perpanjangan tangan lembaga Sertifikasi Profesi untuk melaksanakan uji kompetensi.
- Fungsi dan Tugas LSP
- Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi.
+ Membuat materi uji kompetensi
+ Menyediakan tenaga penguji (asesor)
+ Melakukan asesmen
+ Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI
+ Pengembangan skema sertifikasi
- Develepor yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi.
+ Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industry
+ Mengembangkan standar kompetensi
+ Mengkaji ulang standar kompetensi
- Wewenang LSP
+ Menerbitkan biaya kompetensi
+ Menerbitkan sertifikat kompetensi
+ Mencabut/ membatalkan sertifikat kompetensi
+ Menetapkan dan memverifikasi TUK
+ Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan
+ Mengusulkan standar kompetensi baru
- Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Untuk menjangkau seluruh sumber daya manusia di bidang yang di sertifikasi secara nasional maka LSP menetapkan suatu tempat yang disebut TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK) untuk melaksanakan uji kompetensi.
Tempat Uji Kompetensi adalah suatu tempat kerja profesi atau tempat yang memiliki sarana dan prasarana dengan kriteria setara dengan tempat kerja profesi yang diverifikasi oleh LSP yang memiliki fasilitas sesuai persyaratan kelembagaan yang ditetapkan oleh LSP , dan merupakan bagian dari organisasi LSP untuk menjadi penyelenggara uji kompetensi.
Tugas TUK adalah Menyelenggarakan Uji Kompetensi, menyediakan sarana dan prasarana untuk uji kompetensi, menyediakan asesor untuk pengawasan uji kompetensi.
Tugas Tempat Uji Kompetensi :
+ Menyediakan dan memelihara infrastruktur yang diperlukan dalam pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh LSP.
+ Menyelenggarakan proses uji kompetensi yang meliputi : merencanakan, melaksanakan serta mengkaji ulang / review penilaian.
+ Menyediakan Assessor dan Administrator yang kompeten dan memahami sistem ujian, tegas dan jujur.
+ Melaksanakan sosialisasi mengenai keberadaan TUK kepada masyarakat yang berkaitan dengan fungsi dan aktifitas TUK serta keuntungan yang dapat diperoleh dari keberadaan LSP berdasarkan dengan standar yang telah ditetapkan. (Bersambung)