ArtikelTangguh

Sertifikasi Profesi bagi Siswa SMK Negeri 1 Bangil (Bagian 1)

Drs. M. Mustaghfirin Amin, MBA, selaku Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kemendikbud, menyampaikan bahwa para pekerja harus memiliki keahlian dengan sertifikasi sebagai bukti penguasaan keahlian tertentu di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 ini. Karenanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan setiap lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mengikuti ujian nasional 2015 untuk memiliki sertifikat keahlian.

Dalam penandatanganan kerjasama dunia industri dengan instansi pendidikan di Solo, Rabu 5 November 2014 beliau mengatakan” Setelah siswa lulus ujian sekolah sudah punya bukti berupa dokumen untuk bekerja. Sertifikasi akan menjadikan lulusan SMK punya daya saing menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN”.

Proses sertifikasi sendiri, menurut Direktur Pembinaan SMK itu, dilakukan secara independen oleh SMK bekerja sama lembaga sertifikasi profesi guna mendapatkan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi  (BNSP) .

Apa yang dimaksud dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi  (BNSP) ?

BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas.

Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu :

+ pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven);

+ dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT).

Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Umum Kadin Indonesia.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang di bentuk pemerintah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi.

Tugas Pokok dan Fungsi BNSP

Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai PP No. 23 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi tahun 2004 utamanya pasal 4:

+ Ayat 1) : Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

+ Ayat 2) : Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.

 

Apa Keuntungan Sertifikasi Kerja?

Dengan sertifikasi kompetensi kerja akan memberikan pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Sertifikasi Kompetensi Kerja Memberikan Keuntungan Bagi Perusahaan dan Pemegangnya. Sertifikasi Kompetensi jelas akan mempengaruhi dan memberikan jaminan baik terhadap pemegangnya ataupun pihak lain.

  1.       Bagi Pencari Kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi
  2.     Kredibilitas dan kepercayaan dirinya akan meningkat
  3.     Mempunyai bukti bahwa kompetensin yang dimiliki telah diakui
  4.     Bertambahnya niali jual dalam rekrutmen tenaga kerja
  5.     Kesempatan berkarir yang lebih besar
  6.     Mempunyai parameter yang jelas akan adanya keahlian dan pengetahuan yang dimiliki

 

  1.       Bagi Karyawan di tempat kerja yang telah bersertifikat
  2.     Jenjang karir dan promosi yang lebih baik
  3.     Meningkatkan akses untuk berkembang dalam profesinya
  4.     Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki

 

  1.       Bagi Perusahaan / Tempat Kerja
  2.     Produktivitas  meningkat
  3.     Mengurangi kesalahan kerja
  4.     Komitmen terhadap kualitas
  5.     Memudahkan dalam penerimaan  karyawan
  6.     Mempunyai karyawan yang berdaya saing, terampil  dan termotivasi

 

Bagaimanakah cara mendapatkan sertifikasi profesi?

Untuk mendapatkan sertifikasi profesi siswa SMK dapat melakukan uji sertifikasi profesi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maupun di Tempat Uji Kompetensi (TUK).

Apakah yang dimaksud dengan LSP dan TUK itu? Bagaimana menjadikan SMK Negeri 1 Bangil menjadi TUK? Tunggu tulisan bagian 2

Jangan LUpa Silahkan Bagikan

Leave a Reply