ArtikelTangguh

Sertifikasi Profesi bagi Siswa SMK Negeri 1 Bangil (Bagian 2)

  1.  Lembaga Sertifikasi Profesi  (LSP)

Lembaga Sertifikasi Profesi  (LSP) adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui  proses  akreditasi  oleh  BNSP  yang  menyatakan  bahwa  LSP  bersangkutan  telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.

LSP  merupakan  lembaga  independen  dan  professional  yang  bertugas  mengembangkan Standar Kompetensi, Sertifikasi Kompetensi serta Pelaksana Verifikasi Unit -unit Tempat Uji Kompetensi di  bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi serta memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi  dan  sertifikasi  kompetensi.  Kegiatan  kerja  LSP  merujuk  kepada  Pedoman BNSP 201 / Sertifikat ISO 17024.

LSP  melakukan  uji  kompetensi  dan  sertifikasi  kompetensi  atas  nama  BNSP.  Uji kompetensi  yang  dilakukan  oleh  LSP,mengacu  pada  Standar  Kompetensi  Nasional  yang telah dilakukan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sebagai kepanjangan tangan BNSP, LSP berada dibawah kendali dan bertanggung jawab kepada BNSP. Dengan system uji kompetensi seperti ini, jaminan mutu dan kredibilitas sertifikasi akan lebih dapat dipertanggung jawabkan.

Dengan adanya sistem standardisasi dan sertifikasi kompetensi melalui BNSP/LSP, besar kemungkinan kelembagaan bursa kerja akan bergeser ke BNSP/LSP. Hal ini dapat terjadi karena  lembaga  ini  memiliki  “database”  tenaga  kerja  yang  sudah  bersertifikasi  dan kompetensi  pada  berbagai  tingkatan.  Apalagi  kalau  “data  base”  tersebut  sudah  dapat diakses secara elektronik dan on line.

Oleh karena itu, lembaga-lembaga bursa kerja yang sudah ada, baik pemerintah maupun swasta perlu membangun jejaring kerja sama (Networking) dengan LSP-LSP, agar dapat memberi pelayanan prima kepada pengguna tenaga kerja.

Mengantisipasi  hal  tersebut  maka  hadirnya  Lembaga  Sertifikasi  Profesi  Teknologi Informasi  dan  Komunikasi  membawa  angin  segar  bagi  SDM  yang  beker ja  di  bidang teknologi  informasi  dan  telekomunikasi  untuk  dapat  memiliki  sertifikat  kompetensi dalam profesinya.

Pengembangan  standar  kompetensi  kerja  nasional  dan  sertifikasi  profesi  tenaga  kerja sangat  diperlukan,  sejalan  dengan  perkembangan  teknologi  informasi  dan  komunikasi serta pertumbuhan kebutuhan akan tenaga profesional di bidang TIK .

Pada  operasional  Lembaga  Sertifikasi  Profesi  tidak  dapat  melakukan  uji  kompetensi  di seluruh  pelosok  tanah  air  tanpa  melibatkan  institusi  lain.  Oleh  karenanya  LSP  harus membentuk  Tempat  Uji  Kompetensi  di  daerah-daerah  sebagai  perpanjangan  tangan lembaga Sertifikasi Profesi untuk melaksanakan uji kompetensi.

  1. Fungsi dan Tugas LSP
  2. Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi.

+  Membuat materi uji kompetensi

+  Menyediakan tenaga penguji (asesor)

+  Melakukan asesmen

+  Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI

+  Pengembangan skema sertifikasi

  1. Develepor yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi.

+  Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industry

+  Mengembangkan standar kompetensi

+  Mengkaji ulang standar kompetensi

  1. Wewenang LSP

+  Menerbitkan biaya kompetensi

+  Menerbitkan sertifikat kompetensi

+  Mencabut/ membatalkan sertifikat kompetensi

+  Menetapkan dan memverifikasi TUK

+  Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan

+  Mengusulkan standar kompetensi baru

 

  1.  Tempat Uji Kompetensi (TUK)

Untuk menjangkau seluruh sumber daya manusia di bidang yang di sertifikasi secara nasional maka LSP menetapkan  suatu  tempat  yang  disebut  TEMPAT  UJI  KOMPETENSI  (TUK)  untuk melaksanakan uji kompetensi.

Tempat  Uji  Kompetensi  adalah  suatu  tempat  kerja  profesi  atau  tempat  yang  memiliki sarana  dan  prasarana  dengan  kriteria  setara  dengan  tempat  kerja  profesi  yang diverifikasi  oleh  LSP  yang  memiliki  fasilitas  sesuai  persyaratan  kelembagaan  yang ditetapkan  oleh  LSP  ,  dan  merupakan  bagian  dari  organisasi  LSP  untuk  menjadi penyelenggara uji kompetensi.

Tugas  TUK    adalah   Menyelenggarakan  Uji  Kompetensi,  menyediakan  sarana  dan prasarana untuk uji kompetensi, menyediakan asesor untuk pengawasan uji kompetensi.

Tugas Tempat Uji Kompetensi :

+  Menyediakan dan memelihara infrastruktur yang diperlukan dalam pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh LSP.

+ Menyelenggarakan proses uji kompetensi yang meliputi : merencanakan, melaksanakan serta mengkaji ulang / review penilaian.

+ Menyediakan Assessor dan Administrator yang kompeten dan memahami sistem ujian, tegas dan jujur.

+  Melaksanakan sosialisasi mengenai keberadaan TUK kepada masyarakat yang berkaitan dengan fungsi dan aktifitas TUK serta keuntungan yang dapat diperoleh dari keberadaan LSP berdasarkan dengan standar yang telah ditetapkan. (Bersambung)

Jangan LUpa Silahkan Bagikan

Leave a Reply