Sertifikasi Profesi bagi Siswa SMK Negeri 1 Bangil (Habis)
Bagaimana menjadikan SMK Negeri 1 Bangil sebagai tempat uji kompetensi? Berikut ini Prosedur Pembentukan Tempat Uji Kompetensi
Proses pembentukan Tempat Uji Kompetensi dilakukan mengikuti pola baku yang digariskan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi melalui tahapan sebagaimana dapat dilihat pada diagram di atas.
- Â Mengajukan Permohonan
Tempat Uji Kompetensi dipersiapkan pembentukannya oleh lembaga pendidikan dan pelatihan  atau  oleh  suatu  organisasi  yang  legal,  dengan  Surat  Keputusan  Penetapan organisasi  induk  tentang  dibentuknya  Tempat  Uji  Kompetensi. Kemudian  induk organisasi  mengajukan  permohonan  kepada  Lembaga  Sertifikasi  Profesi  dengan melampirkan :
+ Â Surat Permohonan
+  Surat  Keputusan  Penetapan  pembentukan  Tempat  Uji  Kompetensi  yang  ditandatangani oleh pimpinan induk organisasi
+ Â Dokumen Kebijakan Sistem Manajemen Mutu
+ Â Persyaratan administrasi lainnya.
- Â Menunjuk Tim Asesor Lisensi
+ Â Setelah menerima permohonan dari organisasi pemohon, maka Lembaga Sertifikasi Profesi menunjuk Tim Asesor.
+ Â Tim Asesor terdiri atas orang-orang yang mempunyai kapabilitas dan kompetensi untuk melakukan asesmen di Tempat uji Kompetensi.
+  Tim  Asesor  Lisensi  sebagaimana  tersebut  di  atas  menerima  surat  tugas  yang ditandatangani oleh Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi.
+  Tim  Asesor  harus  jujur,  adil,  tidak  ada  konflik  kepentingan  dan  menjaga kerahasiaan.
- Â Melakukan Asesmen/ Re-asesmen
+  Setelah  segala  sesuatu  persiapan  sudah  dilaksanakan,  maka  pada  hari  yang disepakati dilakukan asesmen di lokasi calon Tempat Uji Kompetensi.
+  Dilakukan  audit  kecukupan  dan  kelayakan  dokumen  dan  sarana  yang  diperlukan sebagai persyaratan pembentukan Tempat Uji Kompetensi.
+ Â Jika semua persyaratan sudah tercukupi, maka asesmen dinyatakan selesai.
+ Â Jika masih terdapat persyaratan yang masih belum tercukupi, maka asesmen akan diulang.
+ Â Pada saat melakukan asesmen/ re-asesmen Tim Asesor dilarang memungut biaya apapun, untuk menghindari terjadinya pengaruh dalam mengambil keputusan.
- Â Membuat Laporan Asesmen
+  Setelah  selesai  melakukan  asesmen,  Tim  Asesor  Lisensi  melaporkan  hasilnya kepada  Direktur  Lembaga  Sertifikasi  Profesi.
+  Semua  temuan  ketidaksesuaian  hasil  asesmen  disampaikan  secara  lugas  sebagai bahan pengambilan keputusan.
- Â Membentuk Komite Teknik
+  Untuk  membahas  laporan  ketidaksesuaian  hasil  temuan  Tim  Asesor  Lisensi, Direktur  Lembaga  Sertifikasi  Profesi  atau dengan mempergunakan sarana rapat pleno.
+ Â Rapat pleno dimaksud adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus lengkap Lembaga Sertifikasi Profesi.
+  Peserta  rapat  pleno  tidak  ada  yang  memiliki  konflik  kepentingan  dengan  calon Tempat Uji Kompetensi yang sedang dibahas.
- Â Rekomendasi Komite Teknik
+  Setelah pembahasan dinyatakan final, maka rapat pleno memberikan rekomendasi kepada  Direktur  Lembaga  Sertifikasi  Profesi.
+  Jika  hasil  rekomendasi  menyatakan  tidak  memenuhi  syarat,  maka  permohonan harus  diperbaiki.  Jika  kondisinya  sangat  parah  dan  tidak  dapat  diperbaiki,  maka proses tidak dapat dilanjutkan.
- Â Pemberian Verifikasi
+  Setelah  menerima  rekomendasi  dari  Komite  Teknik  /  rapat  pleno,  maka  Direktur Lembaga  Sertifikasi  Profesi  menerbitkan keputusan status verifikasi pada Tempat Uji Kompetensi pemohon.
+  Kepada  Tempat  Uji  Komptensi  terverifikasi  diterbitkan  Surat  Keputusan  dan Sertifikat Verifikasi.
- Â Survailen
+  Pada  Tempat  Uji  Kompetensi  terverifikasi  dilakukan  survailen  setiap  6  (enam) bulan  sekali  oleh  Lembaga  Sertifikasi  Profesi.
+  Survailen audit dilakukan untuk memastikan bahwa  pada  Tempat  Uji Kompetensi  terverifikasi  masih  komitmen  menjalankan  sistem  manajemen  mutu yang telah dibangun.
+  Jika  hasil  survailen  audit  dinyatakan  bahwa  Tempat  Uji  Kompetensi  terverifikasi tidak  lagi  komitmen  menjalankan  sistem  manajemen  mutu  yang  telah  dibangun, maka status verifikasi akan dibekukan atau dicabut. End Of File