Pramuka

Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib untuk kelas X, XI dan XII. Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur (SK. Kwarnas No. 231 Thn 2007).

Jangan LUpa Silahkan Bagikan